SERTIFIKASI PENANGKAL PETIR
Sertifikasi Penangkal Petir Kami melayani pengurusan perijinan penyalur petir dari Disnaker Provinsi.
A. DASAR HUKUM
Per 04/Men/1988 tentang Berlakunya Standard Nasional Indonesia (SNI) No: SNI-225-1987 Mengenai Peraturan Umum Instalasi Listrik Indonesia 1987 (PUIL1987) di Tempat Kerja
B. PERSYARATAN
- Gambar instalasi yang sudah mendapat pengesahan dari Direktur Keselamatan Kerja Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI. (skala 1:12)
- Surat Keterangan terdaftar dari Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI. Sebagai PJK3. bidang listrik. (apabila pemasangan dilakukan oleh Instalatir)
- Hasil pengukuran tahanan pertanahan
C. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
15 hari kerja
Kontak
-
Tuban - Plumpang
Jawa Timur - Indonesia - Telpon Kami: 081332178863
- Mail us for help: admin@petircakrawala.com